Mediatha.Com,Mamuju–– Jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi akhirnya dibongkar jajaran Polresta Mamuju. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam mata rantai distribusi ilegal pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, puluhan ton pupuk bersubsidi tersebut diamankan bersama para pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pengangkutannya.
Dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026), Ferdyan menjelaskan bahwa pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, namun justru dibawa menuju wilayah Sulawesi Barat.
“Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang peruntukannya bukan untuk wilayah Sulawesi Barat. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang ada di Kabupaten Bone,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan sementara, pupuk subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Pasangkayu. Polisi menduga pupuk itu kemudian akan dijual secara ilegal kepada pihak perkebunan maupun perusahaan kelapa sawit.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengalihkan pupuk yang mendapatkan subsidi pemerintah dari sasaran penerima yang telah ditentukan.
Dalam kasus ini, enam tersangka memiliki peran berbeda. Tiga tersangka berinisial RN, WN, dan FA diduga berperan sebagai pengemudi armada pengangkut pupuk.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MI, AS, dan UP, diduga berperan sebagai perantara atau broker. Keenamnya disebut berprofesi sebagai sopir dan wiraswasta.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pengiriman pupuk bersubsidi tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan.
Para pelaku disebut mengakui bahwa sebelumnya telah berhasil mengirim pupuk dengan volume yang sama dan lolos dari pengawasan.
Dalam praktiknya, pupuk bersubsidi tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp250 ribu per karung kepada pihak korporasi atau perkebunan kelapa sawit.
Harga tersebut jauh dari tujuan utama program subsidi pupuk pemerintah yang diberikan agar petani memperoleh sarana produksi pertanian dengan harga yang terjangkau.
Polresta Mamuju kini tidak berhenti pada penangkapan enam tersangka. Penyidik masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik rantai distribusi ilegal tersebut.
Polisi juga akan menelusuri asal pupuk, jalur pengangkutan, pihak yang memesan, hingga calon penerima akhir di wilayah Pasangkayu.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa distribusi pupuk bersubsidi bukan ruang bebas untuk mencari keuntungan. Pupuk yang mendapatkan subsidi negara memiliki sasaran penerima yang jelas dan tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
Polresta Mamuju menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi tersebut.
