Berikut kronologi Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Bonehau

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Penindakannya berdasarkan laporan masyarakat Kepolisian menerima aduan mengenai adanya aktivitas alat berat yang beroperasi di wilayah hutan Bonehau yang diduga kuat sebagai tambang emas ilegal.

Menindaklanjuti laporan, personel bergerak menuju lokasi yang dimaksud.Penggerebekan (Minggu, 3 Mei 2026): Tepat pada pukul 01.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan yang tengah berlangsung secara aktif.

Penyitaan barang bukti di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas ilegal ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

Pernyataan Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan memberikan apresiasi tinggi atas keberanian masyarakat dalam melaporkan praktik merusak lingkungan tersebut.“Hari ini kami kembali melakukan penegakan hukum terhadap satu titik lagi aktivitas tambang ilegal di Bonehau.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan. Saat ini masyarakat memiliki kepedulian tinggi untuk menginformasikan aktivitas mencurigakan kepada kami. Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini,” tegas Kombes Pol Ferdyan.

Ferdyan, menambahkan bahwa kasus di Bonehau ini merupakan rangkaian dari operasi penertiban yang sedang gencar dilakukan.

Sebelumnya, pihak Polresta Mamuju juga telah mengungkap kasus serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kalumpang.“Polresta Mamuju berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum kami demi menjaga kelestarian alam dan kepatuhan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Status Saat IniSaat ini, barang bukti berupa satu unit alat berat telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pihak Satreskrim Polresta Mamuju, tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pemilik modal, operator, serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini.Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait pertambangan mineral dan batu bara serta undang-undang kehutanan dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.tutup Ferdyan