Mediatha.Com,Mamuju—Menindaklanjuti sejumlah laporan polisi terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kota Mamuju dan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, personel Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengidentifikasi seorang anak yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang sempat meresahkan masyarakat.
Dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut
Benar, Terduga pelaku diketahui masih berusia 10 tahun dan berinisial MS. Karena yang bersangkutan masih anak-anak, pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Mamuju. Salah satu kejadian terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, di mana terduga pelaku mengambil uang tunai senilai Rp3.000.000 dari dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir.
Selain itu, terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp5.000.000 di Toko Mahadewa, serta mengakui keterlibatan dalam sejumlah kejadian pencurian lainnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). ujarnya
Saat ini, Tim Resmob Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku untuk mencocokkan dengan laporan polisi dan mengungkap kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan. Tambahnya
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang sedang diparkir. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses terhadap anak akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, prinsip perlindungan anak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ungkapnya



