Gempur Peredaran Narkoba, Polresta Mamuju Ungkap Sabu Asal Malaysia

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, kepolisian berhasil meringkus empat tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 123 gram bruto.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mewakili Kapolresta Mamuju, menjelaskan bahwa pengungkapan intensif ini dilakukan dalam periode 5 Maret hingga 26 April 2026. Dari rentetan penangkapan tersebut, salah satu kasus menonjol melibatkan jaringan internasional.”Kami mengamankan tersangka berinisial AB asal Bulukumba dengan barang bukti paling signifikan, yakni 76,95 gram bruto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Mamuju,” ungkap Iptu Herman Basir dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5).Selain AB, Satresnarkoba juga mengamankan tiga tersangka lainnya dari laporan yang berbeda:SA, seorang petani asal Polewali Mandar, dengan barang bukti 19,05 gram bruto.

Al, seorang petani dari Kecamatan Tommo, dengan barang bukti 12,32 gram bruto.SB, tersangka asal Mamuju, dengan barang bukti 1,40 gram bruto.Iptu Herman menambahkan bahwa motif dan asal barang dari para tersangka bervariasi. “Dua tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara lainnya merupakan pemain lokal.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan masyarakat yang sangat kooperatif memberikan informasi kepada kami,” imbuhnya.

Menyelamatkan Ribuan Generasi MudaDengan total penyitaan 123 gram sabu ini, Polresta Mamuju diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Barat.Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Mamuju. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Mamuju menghimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan keselamatan generasi mendatang.