Mediatha.Com,Mamuju––Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan melalui kuasa hukum ahli waris, Djaya Jumain, Julianus Palodong, SH dan Rahmawati, C.L.E menyampaikan Somasi Pertama kepada Bupati Pinrang, 20/10/2026, terkait persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang terletak di Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, yang menurut keterangan pihak ahli waris memiliki luas kurang lebih 13.000 meter persegi.
Somasi tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris Pajorri Daeng Pawallang, yang berdasarkan keterangan pihak keluarga memiliki alas hak berupa rincik dan dokumen atau penetapan ahli waris.
Menurut keterangan pihak ahli waris, objek tanah tersebut saat ini digunakan untuk fasilitas publik, yakni SD Negeri 46 beserta lapangan sepak bola. Pihak ahli waris menerangkan bahwa penggunaan tanah tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1960-an, sementara menurut mereka belum pernah ada persetujuan penggunaan tanah, pelepasan hak, pembebasan tanah, maupun pembayaran ganti rugi kepada pihak keluarga yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa langkah somasi ditempuh untuk meminta kejelasan status hukum tanah sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
“Untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris, kami telah mengirimkan Somasi Pertama kepada Bupati Pinrang dan menembuskannya kepada pihak-pihak atau instansi terkait. Kami meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius, terbuka, dan berdasarkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Djaya Jumain.
Meminta Klarifikasi dan Keterbukaan Dokumen
Dalam somasi tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan klarifikasi tertulis mengenai status dan dasar hukum penguasaan tanah yang menjadi objek persoalan.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar pemerintah menunjukkan dokumen yang menjadi dasar perolehan maupun penggunaan tanah tersebut, termasuk dokumen hibah apabila memang ada, berita acara penyerahan, dokumen pelepasan hak, bukti pembebasan atau pembayaran ganti rugi, sertifikat atau alas hak, serta dokumen inventarisasi aset pemerintah daerah.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara alas hak yang dimiliki pihak ahli waris dengan dokumen yang menjadi dasar penguasaan pemerintah daerah.
Dalam keterangan pihak ahli waris, terdapat perbedaan informasi mengenai asal-usul tanah. Pihak pemerintah disebut menyampaikan adanya hibah dari seseorang bernama Pallo, sedangkan pihak ahli waris berpendapat bahwa rincik atas nama Pajorri Daeng Pawallang menunjukkan objek yang berbeda dari tanah yang saat ini digunakan untuk sekolah dan lapangan sepak bola.
Oleh karena itu, pencocokan dokumen dan pemeriksaan objek tanah secara menyeluruh diperlukan agar status kepemilikan dan dasar penguasaannya dapat diketahui secara jelas.
Memberikan Kesempatan Penyelesaian Secara Musyawarah
Djaya Jumain menyampaikan bahwa LBH Suara Panrita Keadilan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang musyawarah dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Dalam somasi tersebut, pihaknya memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak somasi diterima kepada Bupati Pinrang untuk memberikan jawaban tertulis dan/atau mengadakan pertemuan dengan pihak ahli waris beserta kuasa hukumnya.
LBH Suara Panrita Keadilan juga meminta agar sementara waktu tidak dilakukan tindakan yang berpotensi memperluas penguasaan atau pemanfaatan objek tanah maupun memperbesar sengketa, sampai terdapat kejelasan mengenai status hukumnya.
Menurut Djaya Jumain, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan hak pihak ahli waris dan bukan aset Pemerintah Kabupaten Pinrang, maka penyelesaian pengembalian penguasaan tanah perlu dibicarakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut sebagai fasilitas publik, pihaknya meminta agar hak-hak ahli waris diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan kompensasi apabila terdapat dasar hukumnya.
Siap Menempuh Langkah Hukum Lanjutan
LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa somasi ini merupakan upaya awal untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian tanpa harus memperluas konflik.
Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan atau itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur administrasi, perdata, maupun upaya hukum lain yang relevan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi sengketa yang lebih luas. Yang kami harapkan adalah keterbukaan dokumen, kejelasan status tanah, dan penyelesaian yang adil. Kami menghormati keberadaan fasilitas publik, tetapi hak-hak pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris juga harus diperiksa dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Djaya Jumain.
Sementara itu salah satu Kuasa Hukum ,Julianus Palodong, SH, menambahkan, LBH Suara Panrita Keadilan berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, musyawarah, dan keadilan(*).




