Kejaksaan Negeri Mamuju Kembalikan Aset Daerah yang Telah Incracht

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar— 24 September 2024 – Kejaksaan Negeri Mamuju hari ini mengembalikan Aset Pemkab Mamuju sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait Barang Milik Daerah (BMD), yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Kabupaten Mamuju T.A. 2018/2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H, dalam gelaran kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati mengatakan, barang yang diserahkan kembali oleh Kejaksaan adalah barang bukti dalam kasus penggelapan aset yang melibatkan kepala bidang aset saat itu, Hamka, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Ia mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi segenap pengelola aset daerah, terutama pula kepada pengguna BMD, agar selalu memperhatikan aturan dalam penggunaan aset daerah.
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang memasuki masa purna bakti, untuk mengembalikan aset yang mereka gunakan agar tidak melanggar hukum.

Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mamuju. Ia berterima kasih sebab pihak berwenang telah membantu dalam memperbaiki penataan pengelolaan aset daerah melalui kewenangan yang dimiliki.
Bupati juga mengatakan, persoalan aset adalah tantangan yang sudah lama terjadi disebabkan mindset klasik pengguna aset yang terkadang salah kaprah.

“Mereka menyangka aset yang digunakan dapat dipindahtangankan sesuai keinginan jika mereka sudah pensiun. Ada yang datang kesaya bilang, ‘inimi juga (Aset.red) kenang-kenanganku selama jadi ASN Bu Bupati,’ jadi saya bilang kalau memang sudah sesuai prosedur silahkan disampaikan ke Bagian Aset, tapi kalau tidak memenuhi syarat ya pasti tidak boleh” Ungkap Sutinah di hadapan sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang mengikuti kegiatan tersebut.

Berdasarkan data dari Bidang Aset BPKAD Mamuju, terdapat 41 barang milik daerah yang telah diserahkan kembali oleh Kejaksaan, mulai dari kendaraan roda dua sampai mobil Ambulance, maupun dumtruck.
Barang bukti tersebut telah diparkir di halaman Kantor Bupati dalam kondisi sebagian telah rusak berat.