Mediatha.Com,Mamuju–––Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Integritas, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Pembangunan Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan KPK tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, M. Natsir menegaskan bahwa penguatan integritas dan pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Penguatan integritas merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Setiap pejabat dan aparatur harus memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, menghindari benturan kepentingan, serta berani menyampaikan dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengaduan yang tersedia,” ujar Natsir.
Menurutnya, keberadaan WBS Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan sekaligus sarana yang efektif dalam membangun budaya organisasi yang berintegritas.
“WBS harus kita bangun sebagai sistem yang memberikan rasa aman bagi pelapor, menjamin kerahasiaan informasi, serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satgas Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Muhammad Indra Furqon; Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Leonita GPA; serta PIC Unit Layanan Pengendalian Pengaduan Inspektorat Sulbar, Hasrul Thalib. Kegiatan juga diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pemaparannya, beberapa narasumber menyampaikan materi tentang gratifikasi, meliputi bentuk, pencegahan, dan mekanisme pelaporannya, penguatan WBS TPK Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, termasuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan dugaan korupsi dan implementasi WBS Terintegrasi di Sulawesi Barat, mencakup mekanisme dan alur pengelolaan pengaduan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya integritas, mencegah benturan kepentingan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penguatan WBS Terintegrasi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat disampaikan, ditangani, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang



