Bupati Mamuju Hj.Sitti Sutinah Suhardi Teken PK Dengan BPJSKetenagakerjaan

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—(27/01/2022) Sebagai bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat pekerja Mamuju, hari ini Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan  BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mamuju.

Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani hari ini khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja non-ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten  Mamuju, yang mana tersebar di 33 OPD untuk dilindungi dalam 2 program BPJamsostek yakni program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) serta JKM (Jaminan Kematian).

“Kegiatan hari ini dihadiri oleh undangan yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, 33 Kepala OPD se Kabupaten Mamuju, serta staf teknis. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menindaklanjuti komitmen BPJamsostek dalam mewujudkan Mamuju Keren. Ibarat menu makanan 4 sehat 5 sempurna, BPJamsostek hadir sebagai penyempurna program pemerintah Kabupaten Mamuju,” papar Awaluddin Bustamin, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Mamuju.

Sementara itu Bupati Mamuju dalam  sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas penandatangan perjanjian kerjasama hari ini. “Untuk mewujudkan perlindungan yang akan kita arahkan dalam menciptakan universal coverage khususnya perlindungan risiko kerja yang berpengaruh pada sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Mamuju, tentu sangat membutuhkan  komitmen dan political will yang kuat, sebab ini akan membutuhkan alokasi anggaran di tengah keterbatasan sumber daya kita saat ini. Namun dengan nawaitu yang baik, pemerintahan  Tina-Ado akan selalu memberikan  yang terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan Mamuju Keren.”

Selain itu, dalam acara ini juga berlangsung penyerahan santunan BPJamsostek kepada 4 orang ahli waris penerima manfaat. Yakni Nurul Anisa Lindan yang merupakan ahli waris dari Alm. Aditya, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp. 103.840.000,-, kemudian Sri Wahyuni ahli waris  Muh. Rusdy Hamsah, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar  Rp. 130.000.000,-, Munira ahli waris Amiruddin dan Samrah ahli waris Ahmad Mansyur, masing-masing menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,- . (Diskominfosandi/RF/ADV)