Mediatha.Com,Mamuju— Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan aksi pemaksaan pembayaran parkir terhadap nasabah, Piket Resmob bersama Piket Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di depan Kantor BRI Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, Jumat (7/8/2026).
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan Setibanya di lokasi, personel Resmob dan URC langsung mengamankan seorang juru parkir berinisial SP (50) yang diduga meminta uang parkir kepada nasabah BRI dengan cara mengancam apabila tidak diberikan uang parkir.
Tindakan cepat tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Iptu Herman
Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya juru parkir berinisial SP tersebut telah pernah diberikan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju agar tidak melakukan pemaksaan kepada nasabah BRI Unit Manakarra. Tambahnya
Hal tersebut dikarenakan area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra merupakan area parkir gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan secara paksa kepada masyarakat yang menggunakan area tersebut. Jelas Kasi Humas
Saat ini, SP masih menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh petugas di ruang Resmob Polresta Mamuju untuk mendalami dugaan tindakan pemaksaan serta memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Polresta Mamuju menegaskan akan terus merespons setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat. Ungkapnya
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindakan pemaksaan, pungutan liar, atau gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia.

