Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar–08/05/2023—Lima organisasi profesi dari dokter, perawat, bidan dan apoteker di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menolak pembahasan RUU Omnibus Law kesehatan, yang dianggap diskriminatif dan potensi terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penolakan dilakukan juga sebagai wujud dukungan terhadap gerakan nasional penolakan yang dilakukan hari ini.
Organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mamuju, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Mamuju, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mamuju dan Sulbar, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Mamuju, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Mamuju.
Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan sikap di bacakan oleh dr. Jumakil Syam, di sekertariat PPNI di Mamuju. Senin, 8 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WITA.
Disebutkan, organisasi profesi kesehatan Kabupaten Mamuju melihat bahwa situasi dan kondisi Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan organisasi profesi di Indonesia.
Berbagai manuver yang dilakukan dalam proses pembuatan RUU Ini, mencerminkan upaya mendisintegrasikan organisasi profesi serta pelayanan tenaga medis dan kesehatan. Berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi tenaga medis di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.
“RUU Kesehatan Omnibus Law ini bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga Kesehatan lainnya. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi tenaga medis dan kesehatan yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan,” sebut dr. Jumakil.
Disebutkan, pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum, tidak dijabarkan dalam bentuk konkret yang berpotensi melemahkan posisi tenaga medis dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi. Regulasi yang timpang ini, dapat menimbulkan defensif medicine dimana dokter akan “mempertahankan” dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.
Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.
Dijabarkan, dalam 20 Bab dan 478 pasal RUU Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang menggambarkan pentingnya etika profesi. Hal ini merupakan wujud dari penghapusan peran organisasi profesi. RUU Kesehatan menghapus berbagai kewenangan menetapkan etika, mengusulkan anggota majelis dan sebagainya, yang bermuara pada tidak adanya pengontrolan standar kualitas dokter Indonesia serta penjagaan marwah dan moral dokter Indonesia.
“Seyogyanya, kualitas kesehatan harus berstandar, baik standar etik maupun profesi yang dijaga dan dijamin oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, itu dr. Muhammad Ikhwan juga menegaskan akan terus berjuang menolak RUU Omnibus Law, dan memperjuangkan hak imunitas dokter. Karena menurutnya selama ini organisasi profesi kesehatan menjadi mitra pemerintah dalam banyak hal dan organisasi profesi melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Senada, Harman ketua PPNI juga menolak tegas upaya menghilangkan organisasi profesi sebagai wadah pembinaan, dan dalam RUU yang akan disahkan menjadi kekuasaan penuh oleh menteri kesehatan.
Lanjut Harman menegaskan jika tetap dipaksakan akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes. “Kami berharap UU Omnibus Law kesehatan ini tidak melemahkan organisasi profesi, harusnya lebih menguatkan,” pungkasnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan, mendukung aksi damai yang dilakukan oleh organisasi profesi kesehatan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023.
Melakukan aksi simpatik pada masing-masing tempat kerja di Kabupaten Mamuju dengan pernyataan bersama organisasi profesi kesehatan Kabupaten Mamuju, kemudian mengenakan pita hitam pada lengan kanan selama pelayanan pasien pada tanggal 8 Mei 2023.
Selain itu, memasang status di media sosial masing-masing secara serentakp ada tanggal 8 Mei 2023.