Tingkatkan Pengelolaan Arsip Statis, Pengelola Arsip Biro Organisasi Ikuti Sosialisasi Aplikasi SIKN dan JIKN

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju— Untuk meningkatkan pengelolaan arsip di Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Arsiparis Ahli Muda Biro Organisasi, Muhammad Rusli berserta sejumlah staf pelaksana yang bertugas dalam pengelolaan arsip, mengikuti Sosialisasi Aplikasi SIKN dan JIKN yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar secara daring, Rabu 29 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Kepala Dinas Perpusip Sulbar, Mustari Mula dalam sambutannya menyampaikan harapannya kiranya kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di perangkat daerah.

‘’Kalau kita lihat indeks pengelolaan arsip kita masih rendah, semoga dengan kegiatan ini kedepannya indeks penilaian penataan arsip kita semakin baik,’’ kata Mustari Mula.

Sementara, Pemateri dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Anak Agung Gede Sumardika, menekankan pentingnya kerja sama antara perangkat daerah dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), sehingga pemindahan arsip dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

‘’Kita berharap arsip di OPD tertata sesuai aturan. Jadi sebelum pelaksanaan akuisisi tentunya di OPD sudah tertata secara tertib, ada datanya, sehingga daftar dan fisik dapat dipindahkan ke LKD,’’ ujar Agung, yang merupakan Koordinator Pengembangan Simpul Jaringan di ANRI.

Ia menambahkan, permasalahan yang ada di lapangan masih banyaknya arsip (arsip statis) yang belum diakuisisi sehigga depot arsip di LKD masih kosong.

Arsiparis Ahli Muda Biro Organisasi, Muhammad Rusli menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perpusip Sulbar atas penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi SIKN dan JIKN, sehingga memberi pencerahan bagi para arsiparis dan pelaksana pengelola arsip di perangkat daerah untuk segera membuat daftar arsip usul serah.

‘’Setelah kami mengikuti kegiatan ini, kami akan segera membuat daftar arsip usul serah sesuai fisik arsip yang ada dan tentunya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk kemudian akan kami koordinasikan dengan LKD untuk tahap selanjutnya,’’ kata Rusli. (Rls)