Mediatha.Com,Mamuju—Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat internal guna menindaklanjuti dua surat edaran terbaru dari Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan kedinasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan berlangsung Senin 30 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut membahas implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penerapan Sistem Kerja Work From Home (WFH) dan/atau Work From Anywhere (WFA). Selain itu, turut dibahas Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh pegawai dalam menerapkan kebijakan kerja fleksibel tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga produktivitas pegawai di tengah dinamika kebutuhan pelayanan,” ujarnya.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa penerapan WFH dan WFA harus tetap memperhatikan aspek akuntabilitas kinerja, disiplin pegawai, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Olehnya, Kasubag/Kasubid pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat diminta menyusun jadwal kerja yang proporsional antara kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja jarak jauh.
Selain itu, mekanisme pengawasan dan pelaporan kinerja juga menjadi perhatian utama. Setiap pegawai diwajibkan melaporkan hasil kerja secara berkala melalui sistem yang telah ditetapkan guna memastikan transparansi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan langsung. Oleh karena itu, pelayanan tetap diinstruksikan untuk menyediakan petugas yang siaga di kantor sesuai kebutuhan.
Dengan adanya dua surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap tercipta sistem kerja yang lebih adaptif, modern, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengesampingkan prinsip pelayanan publik yang prima.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara konsisten dan bertanggung jawab serta membangun SDM yang unggul dan berkarakter di lingkungan Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)

