Mediatha.Com,Mamuju—Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju. Pada hari Jumat, 2 Januari 2026
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU, atas nama pelapor Ratnawati.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR. Mirisnya, terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur, yakni berusia 12 tahun, namun diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa
Ditemui Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut
Benar, telah diamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir didepan Toko Bunga Anni jalan Martadinata, lanjutnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sebuah sepeda motor yang terparkir di Toko Bunga milik korban tanpa pengawasan pemiliknya. Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir. Ujar Kasi Humas
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut. Tambahnya
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. Jelas Iptu Herman
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak. Ungkapnya
Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Humas Polresta Mamuju

