Mediatha.Com,Mamuju—Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat mendampingi Direktorat Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Senin 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda desa.
Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai keberlanjutan implementasi program Desa Antikorupsi Tahun 2023, serta memastikan bahwa masyarakat dan pemerintah desa terus mengamalkan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Tim KPK melakukan penilaian terhadap wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat, serta peninjauan praktik tata kelola pemerintahan desa.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, memberikan apresiasi atas pendampingan dan evaluasi yang dilakukan oleh KPK RI. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dimulai dari tingkat desa.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang terus memberikan perhatian dan bimbingan kepada desa. Desa Kalepu menjadi contoh nyata bahwa semangat antikorupsi bisa tumbuh dari masyarakat, dari desa, dan menjadi budaya bersama,” ujar M. Natsir.
Sementara itu, Kepala Desa Kalepu dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas capaian dan konsistensi warganya dalam menjaga integritas sejak ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang tetap berkomitmen melawan korupsi. Desa ini menunjukkan bahwa nilai integritas bukan hanya slogan, tetapi sudah menjadi perilaku sehari-hari,” tuturnya.
Dalam hasil monitoring dan evaluasi, Tim KPK RI juga menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Desa Kalepu, Tim KPK RI mencatat bahwa perlu ditingkatkan pembaruan data dan publikasi informasi secara rutin melalui media website dan media sosial desa. Tim KPK juga mengingatkan pentingnya mitigasi bencana, terutama potensi banjir, serta mendorong perbaikan infrastruktur jalan menuju Desa Kalepu sesuai kewenangan pemerintah terkait.
KPK RI melalui kegiatan ini juga mendorong desa-desa lain di Provinsi Sulawesi Barat untuk meniru praktik baik yang diterapkan Desa Kalepu, seperti pengelolaan keuangan terbuka, pelayanan publik berbasis partisipasi warga, serta penanaman nilai kejujuran sejak dini di sekolah dan keluarga.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Desa Antikorupsi dilaksanakan setiap lima tahun sekali oleh KPK RI sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program Desa Antikorupsi dalam menanamkan budaya integritas di tingkat masyarakat.(rls)

