Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Kapus Ranga-Ranga Dinyatakan Vonis Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Netralitas ASN

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-Ranga Kalukku, Hamzah, berakhir dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju.

Majelis hakim memutuskan bahwa Hamzah tidak terbukti bersalah dalam pelanggaran terkait netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.

Ali Akbar, kuasa hukum Hamzah, menjelaskan bahwa kliennya memang terbukti telah meneruskan sebuah video yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Namun, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, tindakan Hamzah tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 71 tentang netralitas ASN.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa video tersebut diteruskan pada tanggal 24 September 2024, yang secara teknis belum masuk dalam jadwal resmi kampanye Pilkada Mamuju 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan keputusan KPU Mamuju Nomor 833, kampanye pemilihan bupati baru dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan klien kami tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye karena dilakukan sehari sebelum jadwal kampanye resmi dimulai,” ujar Ali Akbar, kuasa hukum Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Dengan dasar tersebut, Pengadilan Negeri Mamuju memutuskan bahwa Hamzah dinyatakan bebas dari segala tuduhan dan tidak bersalah.

“Pak Hamzah sudah dinyatakan bebas dari segala tuduhan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Mamuju,” pungkasnya.(Zul)