Tekan Kasus Anak, Polda Sulbar Kedepankan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Menghadapi fenomena anak yang terlibat tindak pidana, Polda Sulawesi Barat berkomitmen menerapkan pendekatan keadilan restoratif (*restorative justice*) sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan bahwa pemenjaraan bukanlah solusi utama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Anak pelaku kejahatan sejatinya juga korban dari kegagalan lingkungan. Untuk tindak pidana ringan, kita utamakan diversi dan pembinaan kembali oleh orang tua,” ujar Kapolda saat menjadi narasumber di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (5/6/2026).

Kapolda menjelaskan, penahanan anak dilakukan dengan prosedur sangat ketat dan hanya menjadi pilihan terakhir bagi kasus berat. Ia mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk bersinergi, sebab menurutnya, kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan sinyal perlunya pembenahan lingkungan sosial agar “lingkaran setan” kekerasan bisa diputus.