Mediatha.Com,Majene—Langkah tegas diambil SMAN 3 Majene dan SMK 2 Majene dalam membatasi penggunaan ponsel pintar (smartphone) bagi para siswanya di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini mendapat apresiasi positif dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar.
Dalam skema pembatasan tersebut, pihak sekolah mewajibkan seluruh siswa untuk menyerahkan ponsel mereka setiap kali melakukan proses absensi kedatangan di pagi hari.
“Jadi kami terima laporan dari SMAN 3 Majene dan SMK 2 Majene. Mereka kumpulkan HP siswa saat melakukan presensi kedatangan Sekolah,” kata Ridwan, Kamis (30/7/2026).
Ridwan menilai, pembatasan ini sangat krusial untuk menjaga fokus belajar siswa di kelas. Di satu sisi, smartphone memang memiliki keunggulan sebagai media pembelajaran digital dan akses informasi yang cepat.
Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi memicu kecanduan, mengganggu konsentrasi belajar, hingga membuka celah paparan konten negatif serta cyberbullying. Oleh karena itu, pengumpulan ponsel di pagi hari dianggap sebagai langkah kompromi yang bijak.
Langkah yang diterapkan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Sulbar.
Melalui arahan tersebut, menekankan pentingnya menciptakan ruang kelas yang kondusif, interaktif, dan bebas dari distraksi digital. Harapannya, kedisiplinan serupa dapat direplikasi oleh sekolah di Sulawesi Barat guna mencetak generasi muda yang lebih fokus, berkarakter, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi. (Rls)



