Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Pelarian pelaku pembunuh tukang ojek akhirnya terhenti setelah Pelaku di Tangkap di kabupaten gowa Provinsi sulawesi selatan, senin tanggal 05 juli 2021, sekitar pukul 17.00 wita, Kini teamsus polresta mamuju melakukan koordinasi dengan polsek tinggi moncong untuk menjemputnya.
Pelaku ditangkap di batu lapisi luar jalan poros malino sinjai linkungan karampuang kelurahan malino, Kabupaten gowa Provinsi sulawesi selatan sulawesi selatan, Pelaku AB (38), pekerjaan swasta, alamat jl Cendrawasih Lr 4 no 19 Kel Tamparang keke Kota Makassar, sulawesi selatan, saat ini sudah diamankan dipolsek tinggi moncong. Senin (05/07/2021)
Sebelumnya AB menikam korban Saenal (40) hingga tewas saat korban tengah memboncengnya kesuatu tempat pada hari minggu (04/07/2021) sore.
Tak tanggung-tanggung usai melakukan aksinya, AB kemudian kabur dengan membawa tas korban yang berisi sejumlah uang tunai, emas dan sepeda motor milik korban merek Honda jenis Revo dengan nomor pelat DC 3527 PA.
Kapolresta mamuju menjelaskan saat ini pelaku sedang dalam penjemputan oleh teamsus polresta mamuju di polsek tinggi moncong kabupaten gowa provinsi sulawesi selatan
“Team kami sedang menjemput pelaku, untuk proses atau tahap pemeriksaan nantinya akan dilakukan disini, sesui locus delicty” Ujar Kapolresta mamuju
Dari hasil penggeledahan terhadap AB, di temukan barang berupa sebilah badik, Tas ransel, Tas pinggang, Uang tunai sebanyak 7.225.000, Emas berupa kalung 2 buah, gelang 1 buah dan cincin 2 buah, Ktp Atas nama korban Sainal Alamat mamuju sulawesi barat
Hasil introgasi awal AB mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di daerah mamuju dan membawa lari motor korban jenis Honda Revo warna hitam Nopol DC 3527 PA serta barang pribadi milik korban
“Modusnya masih didalami, namun menurut pengakuan awal pelaku, ia membunuh korban karena alasan kesal sering di ejek” ungkap Kapolresta
“Pelaku tentu akan mempertanggung jawabkan perbuatanya, karean telah melakukan tindak pindana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara sesuai dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP” Tutup Kapolresta mamuju Kombes Pol Iskandar.