Mediatha.Com,Mamuju—Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/9/2025).
Sidang ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dalam agenda sidang kali ini, terdapat lima perkara yang dibahas. Tiga di antaranya terkait dengan ganti kerugian daerah atas Barang Milik Daerah (BMD), sementara dua perkara lainnya menyangkut kekurangan volume pekerjaan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MP-PKD yang juga Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, didampingi Wakil Ketua MP-PKD, Inspektur Provinsi Sulbar, Muh. Natsir, serta Sekretaris MP-PKD, Kepala BPKPD Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra. Hadir pula anggota MP-PKD, Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulbar, Amujib dan Plt. Kepla Biro Hukum Shafruddin.
Dari unsur BPKPD Sulbar yg jg termasuk dalm Sekretariat MP-PKD turut hadir Sekretaris BPKPD, Fahri Yusuf, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, A. Bisyri M. Noor, Kasubid Akuntansi Keuangan dan TGR, Indah Mustika Sari, Kasubid BMD, Sri Rezki Gani, Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Gaffar, serta sejumlah staf terkait.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa tiga perkara terkait ganti kerugian BMD akan dilakukan pengembalian dengan cara dicicil dengan variasi jangka waktu yang bervariasi. Ada yang mengembalikan dalam 28 bulan, ada pula yang 13 bulan dengan tambahan 10 bulan perpanjangan, serta ada yang selesai dalam 8 bulan. Sementara itu, terdapat pula perkara dengan nilai kerugian relatif kecil yang akan dilunasi minggu ini.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa penyelesaian kerugian daerah melalui MP-PKD adalah langkah penting dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
“Sidang ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, menyampaikan pesan tegas bahwa kerugian daerah tidak boleh dianggap remeh.
“Kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik yang harus dikembalikan. Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang merugikan keuangan negara. Semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab penuh, karena uang daerah adalah amanah rakyat,” tegasnya.
Menutup sidang, Ketua MP-PKD, Herdin Ismail, menekankan pentingnya konsistensi semua pihak dalam menegakkan aturan.
“Pemerintah Provinsi Sulbar berkomitmen penuh untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Sidang ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada kompromi terhadap kerugian daerah. Semua harus bertanggung jawab demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, menuju Sulbar Maju dan Sejahtera,” tandasnya.
Sidang MP-PKD ini sekaligus menjadi bukti nyata dukungan BPKPD Sulbar dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas. (Rls)