Sewa Mobil Hingga Pakai Hasil Buat Sabu, Polresta Mamuju Ringkus Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju–––Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan masyarakat di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Tiga orang tersangka berhasil diringkus oleh Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, di mana otak pelaku utama yang merupakan seorang residivis terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, yang memimpin langsung kegiatan Press Release menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“Kami berkomitmen penuh menjaga kamtibmas. Jaringan ini terorganisir dengan baik bahkan beroperasi lintas provinsi, namun tim di lapangan berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” tutur Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.

Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari serangkaian laporan polisi terkait kehilangan motor yang terjadi sejak tahun 2025 hingga Agustus 2026. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Unit V Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus keberadaan komplotan ini.

Jaringan ini digawangi oleh tiga orang tersangka dengan latar belakang berbeda, yaitu YH (24) yang merupakan residivis, ER (23), serta seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial NH (17).

Modus operandi yang mereka gunakan tergolong sangat rapi dan terorganisir. Para pelaku beraksi di atas jam 2 malam dengan cara mendorong motor incaran ke tempat yang sepi.

Khusus untuk motor berukuran besar seperti Yamaha N-Max di Desa Bambu, tersangka YH bahkan sengaja menyewa satu unit mobil Toyota Calya putih sebagai pemodal untuk mengangkut motor curian tersebut agar tidak dicurigai selama perjalanan jauh ke luar provinsi.

Pengejaran intensif yang dilakukan selama sepekan membuahkan hasil. Polisi awalnya berhasil menciduk tersangka ER dan anak di bawah umur, NH, di wilayah Kecamatan Papalang. Dari hasil interogasi keduanya, terungkap bahwa otak utama kejahatan ini adalah residivis berinisial YH yang posisinya terdeteksi telah melarikan diri ke luar provinsi Sulawesi Barat.

Langsung bergerak cepat, Unit V Resmob Polresta Mamuju langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala, Sulawesi Tengah. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, YH akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Donggala.

Namun, drama penangkapan tidak berhenti di sana. Saat dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, YH yang merupakan residivis kasus curanmor ini mencoba melawan dan melarikan diri.

Polisi sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan. Demi keselamatan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, motif utama komplotan ini melakukan pencurian adalah untuk mencari keuntungan cepat. Uang hasil penjualan motor curian tersebut diakui digunakan pelaku untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala, Sulteng.

Sementara motor hasil curian tersebut mereka jual ke luar daerah Mamuju seperti Pasangkayu dan Donggala dengan harga murah.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 6 unit kendaraan sebagai barang bukti, yang terdiri dari 1 unit motor Honda CRF, 1 unit motor Yamaha N-Max, 1 unit motor Yamaha RX-King, 1 unit motor Yamaha Fino (alat kejahatan yang digunakan tersangka), 1 unit mobil Toyota Calta (mobil rental pengangkut N-Max) dan 1 unit motor Yamaha Jupiter (barang bukti Polres Donggala)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka YH dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dan penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ER dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana. Sementara untuk tersangka NH yang masih berstatus pelajar di bawah umur, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komplotan ini kini harus mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Di akhir rilis, Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, dan selalu memastikan kendaraan terparkir menggunakan kunci ganda.

No More Posts Available.

No more pages to load.