Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dinilai sebagai langkah krusial pemerintah. Kebijakan itu dinilai berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Partai Demokrat Sulbar Suhardi Duka (SDK) melalui whatsApp Massanger, mengatakan, Harga Pokok Penjualan (HPP) itu adalah Undang-Undang yang ditetapkan pada tahun 2021 lalu. Dimana menyatakan bahwa tahun 2025 PPN naik menjadi 12 persen.
“Hebatnya pak Presiden Prabowo justru memberlakukan terbatas. Kenaikan PPN Itu hanya pada barang mewah. Untuk itu kita dukung semua termasuk Partai Demokrat memberikan dukungan,” kata Gubernur Sulbar terpilih SDK, Rabu (01/01/2025).
SDK optimistis kebijakan ini akan mendukung berbagai program sosial, seperti bantuan langsung tunai, pelayanan publik, dan program padat karya yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat kecil.
“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Stabilitas ekonomi mikro, seperti pelatihan tenaga kerja, dukungan untuk UMKM, dan penciptaan lapangan kerja, akan ikut meningkat,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
“Kenaikan ini hanya untuk barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah super mewah. Barang-barang ini memang digunakan oleh masyarakat kelas atas,” tegas Prabowo seusai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Selain kebijakan PPN, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp 28,6 triliun pada 2025. Paket stimulus ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat sebesar 10 kilogram per bulan, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan industri padat karya.
Ada pula insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Dengan kebijakan yang terfokus pada pemerataan dan keadilan, Demokrat optimistis program-program ini akan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. (*)