Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Judi Kiu-Kiu di Tommo

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian jenis permainan kiu-kiu yang terjadi di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Ketiganya diamankan oleh personel Polsek Tommo setelah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Ditemui Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel Polsek Tommo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ketiga orang tersebut sedang melakukan permainan yang diduga merupakan perjudian jenis kiu-kiu menggunakan kartu domino. Lanjutnya

“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” Ujar Kasat Reskrim

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, yakni uang tunai sebesar Rp840.000, dan tujuh bungkus kartu domino. Terang Kompol Agust Pigay

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RP, JE dan SM sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perjudian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Mamuju menegaskan akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.