Mediatha.Com,Mamuju—UPTD Samsat Majene menerima permohonan dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Mandar terkait dengan kesulitan yang mereka hadapi dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) setelah kenaikan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 Tahun 2025 mengenai nilai Perolehan Air Permukaan.
PDAM menyampaikan bahwa tarif yang baru dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan kemampuan pembayaran yang ada saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PP Kelas A Samsat Majene, Andi Fariz Prasetyo Fadly, SE., M.Si, melalui Kepala Seksi Penagihan, Mely Liana, SE, terus melakukan koordinasi dengan pihak PDAM untuk menangani masalah ini secara efektif. Kami di UPTD Samsat Majene tetap berkomitmen untuk proaktif dalam menjalankan tugas kami dalam memungut PAP, meskipun PDAM menghadapi tantangan. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik.
Penting untuk kami sampaikan bahwa penundaan pembayaran ini disebabkan oleh penyesuaian internal dari PDAM. Kami tetap berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan PDAM serta pihak terkait lainnya untuk memastikan penyelesaian yang lancar terhadap permasalahan ini, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta keberlanjutan keuangan daerah.
Surat yang diterima dari PDAM menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran PAP setelah masalah terkait tarif diselesaikan. Kami optimis bahwa permasalahan ini akan segera ditangani dan kami yakin bahwa pembayaran yang diperlukan akan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kami sangat menghargai kerjasama yang baik dari PDAM dan berharap agar mereka dapat segera memenuhi kewajiban mereka setelah penyesuaian tarif selesai.
Kami tetap berkomitmen penuh untuk memastikan kelancaran pemungutan pajak dan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait agar setiap kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan baik.

