Mediatha.Com,Mamuju—Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menghadiri rapat pembahasan hasil penataan batas areal Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berkapasitas 150 kW di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Pembangunan PLTMH serta pelaksanaan PKS penggunaan kawasan hutan sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Rapat dilaksanakan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, 8 Januari 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, UPTD KPH Karama, serta konsultan pelaksana pekerjaan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengikuti rapat secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan tersebut, Bujaeramy Hassan menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelesaian penataan batas areal penggunaan kawasan hutan.
Ia menegaskan, selesainya proses penataan batas ini menjadi dasar penting bagi kelanjutan pembangunan PLTMH 150 kW di Desa Sandapang.
“Penataan batas areal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PKS penggunaan kawasan hutan, sehingga pembangunan PLTMH 150 kW dapat dilanjutkan dan masyarakat Desa Sandapang segera menikmati akses listrik,” ujar Bujaeramy.
Dengan dilanjutkannya pembangunan PLTMH tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akses listrik masyarakat di wilayah pedesaan serta mendorong kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)

