Mediatha.Com,Mamuju— Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, personel Polsek Sampaga Polresta Mamuju mengamankan satu unit mobil truck Dutro warna hijau dengan nomor polisi 8701 FH yang mengangkut pupuk bersubsidi.
Dikonfirmasi Kapolsek Sampaga Ipda Hariadi membenarkan hal tersebut
Benar, pihaknya menemukan pupuk bersubsidi berbagai jenis dengan rincian :
1.Pupuk Urea sebanyak 76 karung, masing-masing seberat 50 kilogram.
2.Pupuk Ponskha sebanyak 100 karung, masing-masing seberat 50 kilogram.
3.Pupuk NPK Pelangi sebanyak 13 karung, masing-masing seberat 50 kilogram.
Berdasarkan keterangan awal sopir, bahwa pupuk tersebut diduga milik seorang pria berinisial JF yang diperoleh dari wilayah Mamuju dan rencananya akan dibawa ke Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, untuk dijual dengan harga sekitar Rp175.000 per karung.
Sopir yang diketahui bernama Supriono juga menerangkan bahwa dirinya sebelumnya pernah mengangkut pupuk bersubsidi milik seorang pria bernama Jupri yang kemudian dijual ke wilayah Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Tambahnya
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Sampaga Polresta Mamuju mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan pupuk bersubsidi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya
Selanjutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada Unit Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju guna dilakukan pendalaman terkait asal-usul pupuk, peruntukan, serta dugaan penyalahgunaan atau distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Jelas Kapolsek
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi maupun praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.


