Mediatha.Com,Mamuju—Menindaklanjuti instruksi Presiden RI yang diteruskan melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Sulbar, Polresta Mamuju bergerak cepat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Menindaklanjuti direktif tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima unit mobil yang digunakan untuk melansir BBM subsidi.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta dua unit minibus jenis Panther dan Kijang LGX berbahan bakar solar yang juga telah diubah kapasitas tangki penampungannya hingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar dan juga diamankan para pemilik kendaraan tersebut yang selama ini aktif melakukan pengisian tangki modifikasinya di SPBU
Diketahui, kapasitas daya tampung masing-masing kendaraan modifikasi tersebut bisa mencapai hingga 200 liter, maka bila dikalkulasi 5 kendaraan yang diamankan tersebut mampu melangsir BBM subsidi hingga 1 ton sekali jalan, dan ini dapat dilakukan pengisian beberapa kali di SPBU yang berbeda
Hal ini yg menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi di SPBU hingga kadang terjadi antrian panjang dan bahkan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi
Dikonfirmasi hari ini Senin, (13/4) Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian, khususnya Polresta Mamuju dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi para pelaku yakni memanfaatkan barcode untuk melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter di SPBU. BBM tersebut kemudian disedot dan ditimbun, lalu kemudian berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian dengan cara serupa.
Polisi juga menduga praktik ini kerap disertai disertai adanya pengancaman fisik kepada petugas SPBU guna memperoleh BBM subsidi. Selanjutnya, BBM yang telah dikumpulkan ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum dijual kembali kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Ungkap Iptu Herman
Di tempat terpisah Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi migas baik dalam bentuk tabung gas elpiji 3Kg hingga BBM bersubsidi
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Tegas Kapolresta Mamuju
Sumber : Humas Polresta Mamuju

