Mediatha.Com,Mamuju—Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya tanpa izin. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk pasangan calon pengantin yang tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Ipda Herman Basir di Mapolresta Mamuju, Jumat (17/7/2026).
**Tertangkap Saat Pesta Sabu**
Kasus pertama terbongkar pada 7 Juli 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Berbekal laporan warga, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang berinisial AM, FD, dan seorang perempuan berinisial SD sedang berpesta sabu.
Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan; AM dan SD ternyata merupakan pasangan calon pengantin yang rencananya akan melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026 mendatang. Sementara tersangka FD diketahui sebagai calon adik ipar mereka.
“AM dan SD adalah pasangan calon pengantin. Saat ini, ketiganya sudah kami amankan di Rutan Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sigit Purnomo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 gram sabu (berat bruto), dua alat hisap (bong), dan dua unit ponsel. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari jaringan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui metode “sistem tempel” untuk menghindari kontak langsung dengan bandar.
**Ribuan Butir Obat Berbahaya Disita**
Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga meringkus seorang tersangka berinisial SM atas kepemilikan dan penjualan obat berbahaya tanpa izin. Polisi berhasil menyita 612 butir obat jenis “boje” dari tangan pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memutus jaringan pemasok sabu dari luar daerah. Seluruh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Para tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka pengedar obat berbahaya diproses sesuai regulasi yang berlaku.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan Mamuju yang bersih dari narkotika.



