Mediatha.Com, Mamuju— Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta didampingi Dirkrimsus, Dirsamapta, dan DirPolairud menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar beserta jajarannya, Selasa (11/8/26).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan guna mencegah penyebaran penyakit serta menindak tegas penyelundupan.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pengiriman seluruh jenis hewan ternak ke luar daerah wajib melalui proses karantina dan dilengkapi dokumen serta persyaratan kesehatan yang sah.
“Kita tidak hanya berbicara soal sapi, melainkan seluruh hewan yang dikirim keluar daerah harus terjamin kesehatannya. Khusus kerbau yang jumlahnya cukup banyak di Mamasa, perlu menjadi perhatian bersama,” tutur Kapolda.
Polda Sulbar juga sepakat memperketat pengawasan di jalur darat. Setiap kendaraan yang membawa hewan ternak dan terindikasi tidak lengkap persyaratannya dapat diberhentikan untuk diperiksa.
“Kami juga mengajak Karantina untuk bekerja sama turun langsung ke lapangan bersama Ditreskrimsus, serta merencanakan pelatihan pemeriksaan yang akan kami selenggarakan di SPN Polda Sulbar,” tambah Kapolda.
Sementara itu, pihak Karantina menyampaikan bahwa pengawasan mencakup pula komoditas tumbuhan seperti pisang dan kakao yang juga wajib bersertifikat karantina sebelum dikirim ke daerah lain. Pemeriksaan di pelabuhan maupun jalur darat selalu dimulai dengan memastikan kelengkapan sertifikat karantina serta asal wilayah pengiriman, mengingat adanya risiko penyakit hewan seperti LSD yang dapat menular.
Kedua pihak juga mencatat adanya indikasi pengiriman hewan secara ilegal di wilayah Majene, khususnya sekitar Jembatan Sendana, yang cenderung meningkat menjelang hari raya keagamaan. Pemasukan hewan ke Sulbar saat ini banyak berasal dari Sumatera dan Jawa, sehingga pengawasan ketat sangat diperlukan guna mencegah masuknya penyakit yang berisiko menular hingga ke manusia.
Balai Karantina juga memastikan kesiapan sarana penunjang, mulai dari tempat penampungan hewan di Botteng hingga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang siap menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Setiap hewan yang perlu diperiksa dapat ditempatkan dalam masa karantina selama 2–3 hari guna memastikan kesehatannya.
Pertemuan ini menutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menyatukan langkah penindakan agar pengiriman hewan dan tumbuhan tetap tertib, aman, dan bebas dari ancaman penyakit yang merugikan.
Humas Polda Sulbar



