Pimpinan DPRD Sulbar dan Eksekutif Bahas Respons Gubernur atas RAPBD 2026

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—DPRD Sulbar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sulbar Suhardi Duka atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Sulbar, Kamis, 11 September 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi unsur pimpinan lainnya Munandar Wijaya dan Abdul Halim, serta dihadiri anggota dewan, Kepala Bapperida Junda Maulana mewakili Gubernur Sulbar beserta jajaran OPD Pemprov Sulbar.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Gubernur Suhardi Duka, Junda Maulana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan dalam rapat sebelumnya. ,

Menurutnya seluruh catatan dan rekomendasi fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Jawaban Gubernur Sulbar menekankan pada beberapa hal utama, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal, serta pengendalian inflasi dan penguatan daya beli masyarakat.

Dikesempatan ini Pimpinan DPRD Sulbar menyampaikan harapan kiranya dalam pembahasan melalui rapat kerja badan anggaran maupun rapat konsultasi badan anggaran bersama komisi-komisi dan eksekutif dapat berjalan dengan baik, sehingga pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan pembahasan Ranperda APBD 2026 sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)