Mediatha.Com,Mamuju—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Juli 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh para Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya integrasi pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Peserta kegiatan terdiri atas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran, serta pimpinan atau perwakilan perangkat daerah yang berada di bawah koordinasi masing-masing Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pelaksanaan rapat dibagi berdasarkan lingkup koordinasi perangkat daerah dan dilaksanakan di ruang kerja masing-masing Asisten.
Pada hari pertama, Rabu, 29 Juli 2026, kegiatan dilaksanakan di Ruang Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Asisten III , Habibi Azis. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Asisten III yang menyampaikan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam pemanfaatan data kependudukan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berbasis data.
Selanjutnya, pada hari kedua, Kamis, 30 Juli 2026, rapat dilaksanakan di Ruang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Asisten I Amir. Pertemuan tersebut membahas mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), hak dan kewajiban para pihak, serta pemanfaatan layanan verifikasi data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
Kemudian pada hari ketiga, Jumat, 31 Juli 2026, kegiatan dilaksanakan di Ruang Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang dipimpin oleh Asisten II Rachmad. Dalam pertemuan tersebut kembali ditegaskan komitmen seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan data kependudukan secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya pada setiap sesi rapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Jaun, menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Ia menegaskan bahwa data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil merupakan data yang bersifat strategis dan dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi program pembangunan.
Muh. Jaun juga menekankan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan informasi dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya sebatas pemenuhan aspek administrasi, tetapi merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, tepat sasaran, dan berbasis data yang akurat.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan akses yang diberikan secara optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam pembahasan rapat, disepakati bahwa akses terhadap data kependudukan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Selain itu, setiap pengguna layanan wajib menjaga keamanan informasi, kerahasiaan data pribadi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang mengatur pemanfaatan data kependudukan.
Disampaikan pula bahwa setelah proses kerja sama memasuki tahap pemberian hak akses, setiap perangkat daerah akan memperoleh username dan password untuk mengakses layanan verifikasi data kependudukan sesuai kewenangan yang diberikan.
Sebagai hasil rapat, seluruh perangkat daerah yang hadir menyetujui penandatanganan PKS dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan PKS antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan para Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang mewakili. Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terintegrasi, berbasis data, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Barat.

