Mediatha.Com,Mamuju—Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Ekspose Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (19/8/2026), dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Ekspose Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan undangan DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menugaskan TAPD menghadiri rapat dimaksud.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan merupakan tahapan strategis dalam memastikan APBD tetap responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat menyamakan persepsi terkait arah kebijakan perubahan APBD. Harapannya, seluruh program prioritas dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Ali Chandra.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Kuddus, menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
“Ekspose ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen perubahan APBD. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta kebutuhan pendanaan terhadap program-program prioritas yang memerlukan penguatan pada tahun 2026,” jelas Abdul Kuddus.
Ia menambahkan, proses penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan juga dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dengan baik sehingga proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.


