Mediatha.Com,Mamuju—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, bersama staf teknis mengikuti Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Keikutsertaan BPKAD Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk memperoleh masukan dari pemerintah daerah terhadap substansi dan implementasi rancangan pengaturan mengenai batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah. Masukan dari pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dengan tetap memperhatikan disiplin fiskal, prinsip kehati-hatian, serta keberlanjutan keuangan daerah.
Dalam pembahasannya, rapat koordinasi mencakup sejumlah isu strategis, di antaranya batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah, mekanisme pelampauan batas maksimal defisit, Rasio Kemampuan Keuangan Daerah (DSCR), hingga kewajiban pelaporan dan pemantauan. Pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ketentuan terkait defisit APBD dan pembiayaan utang daerah.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memahami arah kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan fiskal daerah pada tahun anggaran 2027.
“Melalui forum ini, kami memperoleh banyak informasi terkait kebijakan pengaturan defisit APBD dan pembiayaan utang daerah. Tentunya, hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah agar tetap selaras dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat akan terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat koordinasi dalam menyusun kebijakan penganggaran yang adaptif terhadap perkembangan regulasi,” tegas Abd. Kuddus.




