Mediatha.Com,Mamuju—Dalam rangka memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Tim SPIP Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim SPIP Internal Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat, Senin (9/3/2026).
Koordinasi tersebut dilaksanakan untuk membahas pemenuhan evidence pada setiap level dalam Kertas Kerja Penilaian Mandiri (KK PM) SPIP sebagai bagian dari proses penilaian tingkat maturitas SPIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui koordinasi ini diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat terus meningkatkan kualitas implementasi SPIP di setiap perangkat daerah, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Tim SPIP bersama BPKP membahas secara teknis terkait kelengkapan bukti dukung yang diperlukan pada setiap komponen SPIP. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian dokumen dan data dukung yang diinput dalam KK PM SPIP agar selaras dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Adapun pemenuhan evidence pada KK PM SPIP mencakup lima unsur utama SPIP, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Kelima unsur tersebut menjadi indikator penting dalam menilai tingkat maturitas SPIP di suatu instansi pemerintah.
Selain itu, tim juga mendiskusikan langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan dokumen pendukung guna memastikan bahwa proses penilaian mandiri SPIP dapat dilakukan secara akurat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses penilaian maturitas SPIP berjalan sesuai dengan pedoman dan standar yang ditetapkan.
“Koordinasi ini menjadi sarana bagi kami untuk memperoleh arahan dari BPKP terkait kelengkapan evidence pada Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP sehingga proses penilaian dapat dilaksanakan lebih optimal,” ujarnya. (Rls)

