Mediatha.Com,Mamuju—Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan mutu hasil panen sektor perkebunan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus mengakselerasi penetapan kebun sumber benih kakao di wilayah Sulbar.
Langkah ini diambil untuk memastikan petani mendapatkan akses terhadap benih unggul dan bersertifikat guna mendukung program pengembangan tanaman perkebunan. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, pada point mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, proses penetapan ini melibatkan pemeriksaan teknis lapangan yang ketat oleh Tim Pemulia Tanaman dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) serta Tim Tenis Lapangan. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi kebenaran varietas, sejarah lahan, serta kesehatan tanaman dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
“Penetapan kebun induk maupun kebun entres adalah instrumen penting untuk menjamin bahwa materi genetik yang diedarkan ke masyarakat benar-benar berkualitas tinggi,” ujar Muh. Faizal Thamrin, Kadis Perkebunan Sulbar dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, hingga awal tahun 2026, sejumlah komoditas strategis Kakao dan Aren telah melalui tahap penilaian kelayakan teknis untuk ditetapkan sebagai sumber benih resmi.
“Misalnya di sektor Kakao, penetapan pohon induk dilakukan dengan kriteria ketat, termasuk potensi produksi yang mampu mencapai jutaan butir kecambah per tahun,” ungkap Faizal.
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha dan kelompok tani untuk proaktif mendaftarkan kebun mereka sebagai calon sumber benih.
“Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan dokumen legalitas usaha, desain tata tanam yang sesuai klon, serta rutin melakukan evaluasi tahunan guna menjaga status kelayakan kebun tersebut,” ucap Faizal.
Dengan semakin banyaknya kebun sumber benih yang ditetapkan secara resmi, diharapkan ketersediaan benih bermutu di tingkat lokal dapat terpenuhi, sekaligus meminimalisir peredaran benih palsu atau ilegal yang merugikan. (Rls)

