Mediatha.Com,Mamuju–––Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi teknis mengenai usul perpanjangan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta penyelesaian anomali data ASN, yang berlangsung di Ruang Asesmen BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala subbagian kepegawaian atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai mekanisme usulan perpanjangan maupun pemberhentian PPPK Paruh Waktu, sekaligus langkah-langkah penyelesaian anomali data ASN agar administrasi kepegawaian berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Selain membahas tata cara penyampaian usulan PPPK Paruh Waktu, sosialisasi juga menitikberatkan pada verifikasi data kepegawaian, penyesuaian jabatan pelaksana, serta penyelesaian berbagai anomali data yang masih ditemukan pada sistem kepegawaian.
Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, mengatakan bahwa kesamaan pemahaman di antara seluruh pengelola kepegawaian menjadi faktor penting agar setiap tahapan pengelolaan ASN dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu maupun penyelesaian anomali data ASN. Dengan demikian, proses yang berjalan di setiap perangkat daerah dapat lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herdin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola manajemen ASN yang profesional dan berbasis data, sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mewujudkan birokrasi yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.



