Mediatha.Com,Makassar,Sulsel—25/08/2021 Mitra kerja PT.Bumi Jasa Utama ,Herman Dg Nai mengadukan nasibnya dengan mempercayakan salah satu kantor advokat dan konsultan hukum Law Firm DR.Muhamnad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar dengan tanda tangan surat kuasa pada tanggal 19 April 2021.
Herman Dg Nai mengharapkan dananya dibayarkan oleh PT.Bumi Jasa Utama sebanyak ratusan juta rupiah sesuai bukti yang di sepakati bersama , dimana Deposit yang di serahkan ke Kepala Cabang PT.BJU,Ali Wardana pada tahun 2017 lalu.
Salah satu Kuasa Hukum Herman Dg Nai ,Peri Herianto,SH,LL.M,Mengatakan,Kepala Cabang PT.BJU Ali Wardana dan Kliennya Herman Dg.Nai kerjasama jual beli mobil bekas ,Namun kerja sama tersebut merugikan klien kami ratusan juta rupiah karena beberapa unit kendaraan yang dijanjikan tidak diserahkan oleh pihak PT.Bumi Sarana Utama.
Rencananya kasus ini akan di proses baik pidana maupun perdata sesuai bukti-bukti yang diserahkan Herman Dg Nai di Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates 19 April 2021,tutup Peri Herianto,SH,LL.M(*).