Mediatha.Com,Mamuju—Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk memfinalisasi draf Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (4/2/2026).
Rapat tersebut merupakan langkah strategis Pemprov Sulbar guna memastikan setiap kebijakan dan tindakan administratif memiliki landasan hukum yang kuat serta memperoleh pendampingan hukum yang tepat dari Kejati Sulbar. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Dari pihak Kejati Sulbar, rapat dihadiri oleh Hidjaz Yunus, selaku Kepala Seksi Perdata, H. Syamsul Alam R., sebagai fungsional Datun, serta Laode Hakim, selaku Kepala Seksi Pertimbangan Hukum.
Sementara itu, Pemprov Sulbar diwakili oleh Nuryani, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Andi Armiyati, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum, Fatwansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Dhany Sadri, Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak membedah draf kesepakatan guna menyelaraskan ruang lingkup kerja sama, khususnya terkait pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Terkait jadwal penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), forum menyepakati bahwa pelaksanaannya bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan ketersediaan waktu pimpinan.
“Untuk jadwal penandatanganan secara resmi, kami akan menyesuaikan kembali dengan ketersediaan waktu pimpinan, baik Gubernur maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar,” ujar perwakilan Biro Tata Pemerintahan dalam rapat tersebut.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meminimalkan potensi sengketa hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat. (Rls)

