Mediatha.Com,Mamuju—Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membahas penetapan tarif air minum bersama pemerintah kabupaten dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Sulawesi Barat, Kamis (3/9/2026). Pembahasan berlangsung di Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamasa, serta jajaran direksi PDAM se-Sulawesi Barat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam pertemuan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Wisnu Hasta Praja, bersama Andi Zulkifli.
Pembahasan penetapan tarif air minum menyoroti perlunya keseimbangan antara keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan dengan kemampuan masyarakat dalam membayar tarif air minum. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan prinsip Full Cost Recovery (FCR), dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Farid Wajdi, menyampaikan bahwa penetapan tarif perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar keberlanjutan pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keterjangkauan.
“Penetapan tarif harus tetap memperhatikan kemampuan atau daya beli masyarakat, sehingga tarif yang ditetapkan tidak hanya berorientasi pada pemulihan biaya, tetapi juga mempertimbangkan keterjangkauan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Farid Wajdi.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan air minum.
Selain aspek keterjangkauan, rapat juga membahas kondisi masing-masing PDAM yang memiliki karakteristik dan kemampuan keuangan yang berbeda. Ketersediaan air baku, terutama pada musim kemarau, serta biaya penyelenggaraan pelayanan menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan tarif.
Perbedaan karakteristik pelanggan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Kelompok pelanggan dengan karakteristik penggunaan air yang berbeda dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan struktur tarif, termasuk kemungkinan penerapan tarif khusus bagi pelanggan komersial, industri, maupun kelompok pelanggan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut juga ditekankan bahwa penetapan tarif perlu melihat kondisi masing-masing daerah dan PDAM secara menyeluruh. Faktor pelayanan, ketersediaan air baku, kemampuan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan penyediaan air minum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan kebijakan.
“Kondisi setiap daerah dan PDAM tidak sepenuhnya sama, sehingga penetapan tarif perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi pelayanan, ketersediaan air baku, kemampuan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan penyediaan air minum,” ujar Farid Wajdi.
Dalam pembahasan tersebut juga mengemuka perlunya kajian lebih lanjut sebelum penetapan tarif dilakukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama pihak terkait akan melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang menjadi dasar penyusunan tarif, termasuk kondisi masing-masing penyelenggara pelayanan air minum.
Tahapan selanjutnya akan diarahkan pada pembahasan lanjutan dan proses konsultasi publik atau uji publik sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan tarif yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat dan mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, penyelenggara layanan, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pembahasan bersama lintas perangkat daerah, pemerintah kabupaten, dan PDAM se-Sulawesi Barat menjadi bagian penting dalam mendorong penyusunan kebijakan tarif air minum yang lebih terukur. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pelayanan sekaligus tetap memperhatikan keterjangkauan tarif bagi masyarakat di Sulawesi Barat.




