Pemkab Mamuju Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Pemerintah Kabupaten Mamuju telah Menetapkan Zakat Fitrah Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat keputusan bupati mamuju nomor 120 tahun 2026 di jelaskan, Penetapan Zakat Fitrah sebagaimana dimaksud meliputi Kewajiban Zakat Fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama minimal 1 (satu) bulan terakhir dengan besaran 3,5 Liter beras per jiwa ataupun 2,5 Kg Beras perjiwa.

Diterangkan pula pada SK yang ditandatangani Bupati Mamuju Dr.Hj.Sitti Sutimah Suhardi pertanggal 26 februari 2026 tersebut, Apabila zakat dinilai dengan uang maka Beras Merah/ Khusus seharga Rp. 20.000,- x 3,5 liter
Sama dengan Rp. 70.000,- / jiwa.
Bagi yang mengkonsumsi Beras Premium meliputi (Beras. Nurmadinan, Beras
NM, beras Putri Duyung, beras Putri Bugis, beras
Mantap, beras Royal, Beras Mawar Sehati, Beras mangga dan sejenisnya seharga Rp. 12.000,- x 3,5 liter sama dengan nilai Rp.42.000,- / jiwa.

Adapun yang mengkonsumsi Beras Medium meliputi Beras Bambu/Malolo, beras
Sinar Madinah, beras Mawar Melatih, beras Nenas,Spesial, beras Bang Jarwo, beras Ketupat, dan sejenisnya seharga Rp. 11.000,- x 3,5 liter sama dengan Rp.38.500,- / jiwa.

Sedangkan Beras SPHP/Bulog seharga : Rp. 10.000,- x 3,5 liter dinilai sama dengan
Rp. 35.000,- / jiwa.
Sedangkan bagi yang mengkonsumsi Makanan Pokok Non Beras sama dengan 3,5 Liter/Jiwa
(Menyesuaikan dengan harga lokal yang berlaku).

Untuk Fidya nilainya sama dengan 1,5 Kg/hari.