Mediatha.Com,Mamuju––Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi program PELITA Sulbar (Pemberdayaan Listrik Terintegrasi Sulawesi Barat) kepada para pelaku usaha di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) wilayah Sulbar. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui konferensi video Zoom ini dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, yang mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sales Branch Manager PT. Pertamina untuk wilayah Sulawesi Barat, serta para Direktur perusahaan SPBU, Agen LPG, dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Sulawesi Barat yang tergabung dalam organisasi Hiswana Migas Sulbar.
Dalam sambutannya, Qamaruddin Kamil menyampaikan bahwa program PELITA Sulbar merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang bertujuan untuk memperluas akses listrik bagi masyarakat kurang mampu, khususnya rumah tangga miskin dan keluarga yang terdampak stunting.
Program ini menggandeng para pelaku usaha untuk pendanaan CSR dan pelaksanaan program tersebut. Program ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan akses energi di daerah terpencil.
Qamaruddin menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi tantangan utama dalam mempercepat pemerataan akses listrik di Sulbar. Saat ini masih terdapat sekitar 36.000 kepala keluarga di Sulawesi Barat yang belum memiliki sambungan listrik PLN secara mandiri.
“Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha, untuk bersama-sama memberikan kontribusi melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),” ucapnya.
Kewajiban pelaksanaan CSR bagi pelaku usaha Migas sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 ayat (1) UU PT mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pelaku usaha migas, sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas bumi (distribusi/penyaluran BBM), dikategorikan sebagai perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga terikat pada kewajiban ini.
“Kami mengajak seluruh perusahaan dan pelaku usaha, khususnya di sektor Migas, untuk berpartisipasi aktif dalam Program PELITA Sulbar. Bantuan yang diberikan dapat berupa penyambungan listrik gratis bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Qamaruddin.
Lebih lanjut, Qamaruddin menegaskan bahwa Dinas ESDM Sulbar akan berperan sebagai koordinator program, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Pemerintah daerah akan membuka ruang partisipasi bagi dunia usaha melalui skema gotong royong untuk membantu masyarakat yang belum menikmati listrik.
Dalam forum tersebut, para pelaku usaha yang hadir diberikan penjelasan mengenai mekanisme keterlibatan serta tata cara penyaluran bantuan CSR yang dapat disinergikan dengan program PELITA Sulbar. Diharapkan melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha di sektor Migas dapat berkontribusi secara nyata dalam mendukung percepatan rasio elektrifikasi dan pengentasan kemiskinan di Sulawesi Barat.
Program PELITA Sulbar sendiri menyasar desa-desa terpencil yang masuk dalam peta kerawanan kemiskinan berbasis data PASTI PADU. Pemerintah Provinsi Sulbar menargetkan program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan visi pembangunan Sulbar yang lebih maju dan sejahtera melalui pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat.


