Mediatha.Com,Mamuju—Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Mamuju. Majelis hakim memangkas masa hukuman H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis yang semula masing-masing 6 tahun dan 8 tahun, menjadi sama-sama 4 tahun penjara.
Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2026 itu juga mengubah nominal denda dan uang pengganti. H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Zulfahmi AB dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp157.623.291 subsider 1 tahun kurungan.
Meski masa hukuman dipotong, kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menilai putusan tersebut belum menghadirkan keadilan bagi kliennya. Ia menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dianggap keliru, khususnya terkait tanggung jawab kontraktor pada proyek beranggaran APBD Mamuju Tahun Anggaran 2022/2023 itu.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan proyek pematangan lahan di Bebanga dan Tadui seharusnya tidak dikerjakan karena status lahan belum “clean and clear”. Hakim berpendapat para terdakwa seharusnya menunda atau membatalkan pembangunan hingga lokasi siap.
Nasrun membantah pertimbangan tersebut. Menurutnya, kliennya selaku pelaksana proyek bukanlah pengendali kontrak. “Klien kami akan bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun, Jumat (21/8).
Ia juga menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan pekerjaan fisik proyek tersebut telah rampung 100 persen sesuai kontrak.
Nasrun turut mempersoalkan hitungan kerugian keuangan negara dalam pertimbangan hakim. Berdasarkan pembebanan uang pengganti—Rp157.623.291 untuk Terdakwa II dan Rp20 juta untuk Terdakwa I—ia menilai majelis hakim hanya mematok kerugian negara sekitar 10 persen dari total anggaran proyek yang melampaui Rp2 miliar.
“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,”ujarnya.
Bagi Nasrun, logika hukum yang digunakan majelis hakim justru menguatkan posisi para terdakwa karena secara tersurat mengakui bahwa fisik pekerjaan telah tuntas 100 persen.

