Mediatha.Com,Mamuju—Pejabat Fungsional Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Farid Asyhadi dan Gilang Ananda Putera, mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (19/08/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar ini membahas adanya dugaan pelanggaran hukum terkait Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi pemilik genset di wilayah Sulawesi Barat. Rapat dipimpin oleh anggota DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Fredy Boy, dan turut dihadiri oleh unsur masyarakat dari IPMAPUS Sulbar.
Dalam paparannya, Farid Asyhadi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan IUPTLS di tingkat provinsi mencakup kapasitas pembangkit di bawah 10 MW, khusus untuk kepentingan sendiri dan tidak terintegrasi dengan jaringan transmisi PLN.
“Kami telah melakukan sosialisasi perizinan ketenagalistrikan pada tahun 2025 kepada para pelaku usaha di sektor industri, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit. Selain itu, kami juga telah melakukan kunjungan dan inspeksi ke perusahaan serta instansi publik yang memiliki pembangkit listrik genset guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Farid.
Lebih lanjut, Farid menjelaskan mekanisme penerbitan dokumen kelayakan. Sertifikat Laik Operasi (SLO) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi, sebagai bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dan dinyatakan layak dioperasikan. Sementara itu, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sebagai bentuk pengakuan formal bahwa tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.
Farid menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami memahami pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun keselamatan dan keandalan ketenagalistrikan tetap menjadi prioritas utama. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan,” ujar farid.
Rapat pembahasan perizinan ketenagalistrikan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengimplementasikan program yang tertuang dalam Pancadaya. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), melalui pilar-pilar Pancadaya, berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Penegakan regulasi di sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu wujud nyata dari upaya mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam pilar-pilar Pancadaya.
Rapat ini menjadi forum penting untuk menjawab pertanyaan dan keluhan masyarakat yang disuarakan oleh IPMAPUS Sulbar terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kehadiran Dinas ESDM dalam RDP ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi di sektor ketenagalistrikan, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan tertib administrasi dan keselamatan ketenagalistrikan di Sulawesi Barat.

