Pasien Diduga Disandera Rsud Syekh Yusuf Akibat KIS Belum Terbit, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Lakukan Pendampingan Hukum Kepada Pasien

oleh
oleh

Mediatha.Com,Gowa—LBH Suara Panrita Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan tindakan penahanan pasien oleh pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Pasien tersebut diduga tidak diizinkan pulang karena belum mampu melunasi biaya perawatan sekitar Rp 3.000.000, akibat statusnya yang tercatat sebagai pasien umum meskipun sebenarnya berasal dari keluarga tidak mampu.

Pasien bernama Muhammad Al Yusril, lahir tahun 2023, warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, telah menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit. Namun, keluarga justru mengaku ditahan secara administratif, tidak diperkenankan membawa pulang anak mereka sebelum melunasi tagihan biaya perawatan.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan yang juga Advokat PERADMI, Djaya Jumain, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihak rumah sakit semestinya memperhatikan kondisi sosial-ekonomi pasien serta mempertimbangkan surat keterangan tidak mampu yang telah dimiliki keluarga.

Menurutnya, pasien juga telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun karena keterlambatan penerbitan, pihak rumah sakit tetap mengategorikan statusnya sebagai pasien umum sehingga memunculkan beban biaya sebesar tiga juta rupiah.

“Ini tentu sangat disayangkan. Rumah sakit harusnya lebih humanis dan tidak serta-merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan. Jika pasien telah memiliki surat keterangan miskin dan berhak atas KIS, maka kebijakan dan pertimbangan sosial harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban administrasi,” tegas Djaya Jumain.

LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga pasien dan akan melakukan klarifikasi serta langkah-langkah advokasi kepada pihak rumah sakit dan instansi terkait demi memastikan hak-hak pasien diperlakukan secara manusiawi dan sesuai aturan.