Mediatha.Com,Jakarta—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Ado – Damris dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju 2024. Ketetapan tersebut dibacakan Katua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.
Putusan ini disampaikan pada sidang MK yang mengagendakan pembacaan Putusan Sela atau Dismissal yang digelar di ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, malam tadi.
Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi selaku pihak terkait menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Mamuju yang telah menyalurkan hak pilihnya pada pilkada November 2024 lalu.
“Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Mamuju, Tim, Koalisi serta relawan Tina-Yuki yang telah berjuang sampai saat ini,” ucapnya
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) telah menjadwalkan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 20 Februari 2025 mendatang, keputusan ini diambil untuk menunggu putusan Dismissal MK terkait sengketa gugatan hasil pilkada 2024.
Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih juga akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 bersama dengan 5 Kabupaten lain yakni Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
Sutinah menyampaikan, saat ini ia bersama Yuki Permana tengah menunggu jadwal pelantikan. Pelantikan ini tentu akan berbeda dengan pelantikan pada periode sebelumnya, sebab direncanakan akan dilantik langsung oleh Presiden.
“Mohon do’anya semoga pelantikan nanti dapat berjalan lancar, ini akan jadi pengalaman pertama kami dilantik langsung oleh bapak Presiden” kata Sutinah.
Bupati perempuan pertama kabupaten Mamuju ini juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Mamuju.
“Mari bersama-sama bergandengan tangan membangun Mamuju yang kita cintai ini,” tutup Sutinah.