Martabat di Ujung Jari: Djaya Jumain Serukan Penghentian Arus Fitnah terhadap Bupati Gowa

oleh
oleh

Mediatha.Com,Gowa,Sulawesi Selatan—Ruang digital kita belakangan ini tengah tercemar oleh gempuran isu miring dan dugaan kampanye hitam yang menyerang kehormatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Tuduhan perselingkuhan yang beredar luas di media sosial bukan sekadar komoditas politik, melainkan sebuah serangan personal yang melukai martabat seseorang. Kondisi ini memantik keprihatinan mendalam dari Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain.

Di tengah riuh rendahnya opini publik, Djaya Jumain hadir untuk mengingatkan kita semua akan satu hal yang sering terlupakan bahwa di balik layar gawai, ada manusia yang memiliki hak untuk dihargai.

Kita semua adalah manusia yang memiliki keluarga dan kehormatan. Sungguh memprihatinkan melihat betapa mudahnya tuduhan tak berdasar disebarkan tanpa memikirkan dampak kemanusiaan bagi pihak yang dituduh, ungkap Djaya dengan nada prihatin.

Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah bukanlah sekadar istilah hukum, melainkan etika dasar dalam berkehidupan. Menghakimi seseorang di pengadilan jalanan media sosial tanpa bukti yang sah adalah tindakan yang tidak hanya tidak adil, tetapi juga kejam.

Djaya menyoroti betapa tipisnya batas antara kebebasan berekspresi dan fitnah yang merusak. Ia mengajak masyarakat Gowa untuk tidak terjerumus menjadi penyebar kebencian yang, tanpa disadari, dapat berujung pada jeratan hukum bagi penyebarnya sendiri.

Mari kita bijak. Jangan biarkan jempol kita menari di atas penderitaan orang lain. Setiap unggahan yang belum terbukti kebenarannya adalah beban moral, bahkan bisa menjadi bumerang hukum bagi Anda sendiri,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada satu pun keputusan hukum yang menyatakan kebenaran atas tuduhan tersebut. Djaya Jumain mengajak masyarakat untuk mengedepankan akal sehat dan menolak menjadi bagian dari mesin penghancur reputasi orang lain.

Ia berharap, masyarakat Gowa mampu menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan cara:

Berhenti menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menghormati hak privas dan kehormatan individu terlepas dari posisi atau jabatannya.
Menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan.

Mari kita jaga kedamaian di tanah Gowa dengan mengedepankan etika daripada sekadar emosi. Kehormatan seseorang tidak layak dipertaruhkan hanya demi kesenangan sesaat dalam beropini.(Bas)