Kuasa Hukum Herwin Heiho Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar

oleh
oleh

Mediatha.Com,Polman—Putusasan Hakim pengadilan Negeri Polman Sulawesi Barat Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN Pol
Polewali Mandar, 30 September 2025 — Tim kuasa hukum Herwin Heiho, Abdul Rahman,SH. bersama timnya resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN Pol. Langkah ini ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien mereka.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, keputusan untuk mengajukan banding dilatarbelakangi oleh sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam amar putusan. Mereka menilai bahwa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidak sepenuhnya objektif dan mengabaikan fakta-fakta penting yang telah terungkap di persidangan.

“Kami telah mengajukan memori banding yang memuat seluruh keberatan dan dasar hukum atas putusan tersebut. Dalam memori tersebut, kami jabarkan berbagai kejanggalan yang menurut kami sangat mempengaruhi hasil akhir dari putusan majelis hakim,” ujar Abdul Rahman, SH kuasa hukum Herwin Heiho.

Kuasa hukum berharap dengan diajukannya banding ini, Pengadilan Tinggi dapat meninjau kembali perkara secara lebih adil dan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa Herwin Heiho seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.ujarnya

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan dikembalikan pada tempatnya. Banding ini adalah upaya hukum untuk membebaskan Herwin Heiho dari putusan yang kami anggap tidak adil,” tambahnya.
Namun proses ini akan terus bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan terbuka.
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena sorotan terhadap independensi peradilan di daerah.

Dengan diajukannya banding, kuasa hukum Herwin Heiho berharap bahwa keadilan yang sejati akan dapat ditegakkan.tutupnya