KPU Mamuju Tetapkan Tina-Yuki Sebagai Pemenang Pilkada 2024

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju nomor urut 1 Sutinah Suhardi dan Yuki Permana ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju usai putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan nomor urut 2 Ado Mas’ud dan Ado (ADAMI).

Dalam rapat pleno terbuka KPU Mamuju yang diselenggarakan di Waterpark Hotel Maleo pada Kamis, (6/2/2025) malam.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe menjelaskan secara mendetail, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah penetapan MK Kamis, 5 Februari 2025 maka tentu hari ini paling lambat kami sudah harus melakukan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mamuju,” ujarnya.

Pasangan calon Nomor Urut 1, Sutinah Suhardi dan Yuki Permana ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mamuju dengan perolehan suara sebanyak 89.003 suara atau 63 persen dari total suara sah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Mamuju No 28 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju tahun 2024.

“Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 1, St. Sutinah Suhardi dan Yuki Permana dengan perolehan suara 89.003 suara atau 63 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mamuju periode 2025-2030” ucap Indo Upe.

Diakhir kegiatan penetapan, ketiga komisioner KPU Mamuju mengucapakan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat dan stakeholder yang membantu mensukseskan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Mamuju.(Bas)