Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Koalisi Sulbar Maju untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3, Suhardi Duka (SDK) dan Mayjend (purn) Salim S Mengga (JSM) mulai memperketat kehadiran massa pendukung dan simpatisan untuk setiap kegiatan Kampanye.
Ketua Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar dalam surat instruksi yang diteruskan ke seluruh tim pemenangan ditingkat desa se provinsi Sulawesi Barat menegaskan kepada seluruh tim pemenangan untuk menetralisir kehadiran anak dibawah umur 17 tahun untuk hadir di lokasi kampanye.
“Dengan ini Kami menginstruksikan kepada seluruh Tim Pemenangan Koalisi SDK-JSM untuk setiap agenda Kampanye agar kiranya melarang anak umur dibawah 17 tahun untuk hadir atau ikut serta pada kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur SDK-JSM,” tegas isi surat Instruksi itu.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan dan undang-undang yang ada. Larangan anak tersebut, untuk tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye diatur dalam UU soal perlindungan anak.
Sanksi yang diberikan, terhadap peserta pemilu yang melibatkan anak-anak itu, sanksi pidananya ada di pasal 493 UU 7 tahun 2017.
Yang berbunyi, setiap pelaksana dan atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K dipidana dengan pidana kurungan paling lama I tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Kemudian juga perlibatan anak dibawah usia 17 tahun juga diatur dalam Undang-undang 35 tahun 2014 di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.