Kebun Milik Sadir Di Bakar Di Desa Puppuring, LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar Menempuh Jalur Hukum

oleh
oleh

Mediatha.Com,Polman,Sulawesi Barat—-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulawesi Barat menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden pembakaran kebun milik Sadir, warga Desa Puppuring, Kecamatan Alu.

Pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum warga sekitar dan dugaan tersebut atas perintah oknum kepala Dusun.

Menurut keterangan dari LBH Suara Panrita Keadilan, tindakan pembakaran kebun kurang lebih 3 Hektar yang dilakukan salah satu oknum warga sekitar karena perintah oknum kepala Dusun merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, khususnya Pasal 187 dan Pasal 188 tentang pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan keselamatan umum dan merugikan harta benda orang lain.

Pasal yang Dilanggar:
• Pasal 187 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membakar atau menyebabkan kebakaran yang dapat membahayakan jiwa orang atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

• Pasal 188 KUHP: Jika pembakaran menyebabkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.

LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan akan melakukan pendampingan hukum bagi Sadir dan menuntut agar pelaku pembakaran segera diusut tuntas serta mendapat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan tindakan kriminal seperti ini berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi Sadir dan masyarakat Desa Puppuring,” ujar Abdul Rahman Anwar ,SH ketua LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar.

Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat membantu memberikan informasi terkait pelaku agar proses hukum dapat berjalan efektif dan memberi efek jera bagi pelaku pembakaran.