Mediatha.Com,Mamuju—Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam membersihkan praktik mafia hukum. Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (34), seorang aktivis yang nekat melakukan penipuan dengan modus menjanjikan penghentian penyidikan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa tindakan pelaku yang mencatut nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi. “Pelaku ini mengklaim memiliki akses koordinasi dengan penyidik hingga Kapolresta sendiri. Saya tegaskan, semua itu bohong. Proses hukum di Polresta Mamuju berjalan sesuai prosedur dan tidak bisa diperjualbelikan,” tegas Kombes Ferdyan.
RH ditangkap setelah sempat melarikan diri selama 10 hari usai menerima uang Rp35 juta dari korban berinisial ALM. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

